
KOTAKU, BALIKPAPAN-Hari kedua Pemberlakuan Pengawasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota menjaring 39 pelanggar. Terdiri dari 19 pelaku usaha dan 20 perorangan. Untuk pelaku usaha, tiga memilih membayar denda dan 16 lainya belum ditentukan, sedangkan yang perorangan, 14 di antaranya membayar denda dan enam belum ditentukan.
“Bagi yang belun ditentukan nanti Senin (18 Januari 2021, Red) akan menghadap PPNS di kantor Satpol PP, mulai pukul 09.00 Wita. Mereka yang akan menentukan sanksi, khusus PPKM ini semua akan dikenakan denda terhadap pelaku usaha maupun perorangan,” tutur Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma saat ditemui Kotaku.co.id, Minggu (17/1/2021).
Adapun penegakan disiplin PPKM dipimpin Heru dengan menurunkan personel lengkap yakni Koramil, Polsek, Dishub, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dihadiri para lurah se-Kecamatan Balikpapan Kota dan semua dibagi dalam dua tim.

