
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan penegakan disiplin kebijakan Pemberlakuan Permbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hari ketiga diberlakukannya ketentuan tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota bergabung dengan Polresta Balikpapan.
Dalam kegiatan yang berlangsung Minggu (17/1/2021) malam tadi, Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan- Kota beserta Polresta Balikpapan kembali menjaring delapan pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM, tiga di antaranya memilih membayar denda. Selain itu, beberapa aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan juga berhasil dibubarkan.
Sekertaris Kecamatan Balikpapan Kota M Selamet Junaidi berharap kepada warga, baik itu pelaku usaha maupun yang lainya terutama milenial, tidak berkumpul dan membentuk kerumunan serta untuk mentaati PPKMml.
“Alhamdulillah malam ini tidak kami temukan, dan di Melawai alhamdulillah sudah banyak yang menyadari, hingga pukul 23.00 Wita kami patroli untuk yang kali kedua, tidak ditemukan lagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang bergerombol,” bebernya saat ditemui Kotaku.co.id seusai kegiatan.
