
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan sejak 15 Januari 2021 hingga saat ini terdapat 253 pelanggaran dari total enam kecamatan di Kota Balikpapan. Paling tertinggi pelanggaran di Kecamatan Balikpapan Selatan dan paling minim pelanggaran di Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Operasi penegakan disiplin terutama kami laksanakan dalam rangka PPKM ini, ada kegiatan yang kami bubarkan, ada kegiatan yang kami batasi waktunya dan ada kegiatan yang kami tindak,” jelas Ketua Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan H M Rizal Effendi di Balai Kota, Senin (18/1/2021).
Rizal memohon pengertian masyarakat, karena situasi ini tidak nyaman dan tidak populer tapi demi kebaikan bersama. “Saya mohon pengertiannya bagi yang sebelum PPKM dikeluarkan sudah mendapatkan rekomendasi terutama yang melaksanakan hajat nikah,” ucapnya.
Menurutnya pesta pernikahan tidak dihalangi hanya dibatasi jumlah orang, akan tetapi resepsi pernikahan yang tidak bisa lagi menghindar, karena sudah terlanjur waktunya sudah dekat. “Kami batasi undangan hanya 100 orang. Bagi yang belum dikeluarkan rekomendasi, maka tidak dikeluarkan rekomendasi sampai selesai PPKM,” serunya.
