Metro

Aktivitas Masyarakat Dibatasi, Tim Satgas Covid Kecamatan Balikpapan Kota Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas masyarakat (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Meskipun rintik hujan sempat membasahi tak menyurutkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota untuk menjalankan sosialisasi penegakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai 15-29 Januari 2021. Untuk itu seluruh lapisan masyarakat utamanya pelaku usaha hiburan mengikuti ketentuan yakni menutup sementara aktivitas usaha.

Ada beberapa usaha di Kecamatan Balikpapan Kota yang diminta untuk menutup usahanya sementara waktu selama kebijakan diterapkan. Yakni pedagang di kawasan Pelabuhan Semayang, Melawai, Dermaga Melawai, Lapangan Merdeka, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera, dan Taman Bekapai. Sedangkan di luar kawasan tersebut utamanya pedagang, kegiatan operasional maksimal pukul 21.00 Wita dan persiapan untuk tutup sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan catatan lebih mengutamakan take away dan jika ingin makan ditempat hanya dipekankan 50 persen dari kapasitas tempat tersebut.

Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota sekaligus Camat yakni Heru Ressandy Kusuma menjelaskan bahwa kegiatan penegakan disiplin yang digelar Jumat (15/1/2021) tadi malam lebih mengarah kepada imbauan dan sosialisai sehingga selama dua pekan ke depan, aturan pembatasan aktivitas bisa diterapkan oleh semua pelaku usaha dan masyarakat.

“Tadi ada beberapa yang masih buka, kami toleransi dan besok sudah tidak ada toleransi akan langsung diambil tindakan. Apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi denda, selanjutnya jika masih mengulang kembali akan dilakukan penutupan usaha atau diajukan jika tidak ada izin ada barang-barang yang akan dijadikan jaminan, dan jika masih mengulang sanksi akan dikenakan secara terus menerus karena PPKM ini hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di Balikpapan,” ucap Heru saat ditemui Kotaku.co.id di sela sosialisasi.

Heru memaparkan, bagi para pelanggar akan dikenakan denda mengikuti Perwali No 23/2020. Tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) akan dikenakan sanksi yakni, untuk pelaku usaha sebesar Rp250 ribu dan Rp100 ribu untuk perorangan.

“Perlu diketahui, OTG (orang tanpa gejala, Red) di Balikpapan sudah sangat banyak, sehingga jika banyak yang berkumpul atau berkerumun itu dimungkinkan bisa terjadi penularan yang lebih masif. Untuk itu Tim Satgas Kecamatan Balikpapan Kota diminta oleh Tim Satgas Balikpapan agar PPKM ini berhasil dilakukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi yang ada di Kota Balikpapan saat ini,” pungkasnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top