
KOTAKU, BALIKPAPAN-Meskipun rintik hujan sempat membasahi tak menyurutkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota untuk menjalankan sosialisasi penegakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai 15-29 Januari 2021. Untuk itu seluruh lapisan masyarakat utamanya pelaku usaha hiburan mengikuti ketentuan yakni menutup sementara aktivitas usaha.
Ada beberapa usaha di Kecamatan Balikpapan Kota yang diminta untuk menutup usahanya sementara waktu selama kebijakan diterapkan. Yakni pedagang di kawasan Pelabuhan Semayang, Melawai, Dermaga Melawai, Lapangan Merdeka, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera, dan Taman Bekapai. Sedangkan di luar kawasan tersebut utamanya pedagang, kegiatan operasional maksimal pukul 21.00 Wita dan persiapan untuk tutup sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan catatan lebih mengutamakan take away dan jika ingin makan ditempat hanya dipekankan 50 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota sekaligus Camat yakni Heru Ressandy Kusuma menjelaskan bahwa kegiatan penegakan disiplin yang digelar Jumat (15/1/2021) tadi malam lebih mengarah kepada imbauan dan sosialisai sehingga selama dua pekan ke depan, aturan pembatasan aktivitas bisa diterapkan oleh semua pelaku usaha dan masyarakat.

