Metro

Mulai Besok, Pemkot Balikpapan Batasi Aktivitas Masyarakat

Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan menyampaikan perkembangan kasusll di Balai Kota, Kamis (14/1/2021).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan No 300/142/pem tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pemkot Balikpapan bersama TNI-Polri serta instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terkait pemberlakukan surat edaran PPKM,” jelas Wali Kota Balikpapan H M Rizal Effendi di Balai Kota, Kamis (14/1/2021).

Rizal mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Jumat (15/1/2021) besok hingga 29 Januari 2021 dan pelaksanaan ini mengikuti petunjuk baik dari Tim Satgas RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan juga petunjuk dari Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman. “Agar dilakukan pengetatan mengingat jumlah yang terkonfirmasi positif di Balikpapan terus meningkat dan sangat rentan. Saya mohon pengertian masyarakat karena ini demi kebaikan bersama,” serunya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yang perkantoran menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) 75 persen dari tenaga kerjanya. Lanjutnya, semua pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, kolam renang, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak semua kegiatan hiburan untuk sementara ditutup.

Kemudian, pembatasan operasional pusat pembelaja modern hanya diberikan waktu sampai pukul 21.00 Wita. Untuk unit usaha restoran, rumah makan, cafe, angkringan waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas hanya 50 persen. Bagi para pengurus rumah ibadah diminta menjaga protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah tidak lebih dari 50 persen.

Sementara itu, pondok pesantren diminta melakukan pembelajaran secara daring. Para camat diintruksikan untuk menyampaikan kepada lurah dan forum koordinasi kecamatan dan kelurahan agar melarang kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa.

Khusus pernikahanhanya diizinkan kegiatan akad nikah atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pesta pernikahan sementara ditunda. Untuk satuan Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan sementara menghentikan pelayananan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan massa.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top