
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan menerima laporan dari warga secara tertulis dari warga sekitar kepada kepala daerah terkait tempat hiburan malam (THM) di kawasan Blok G Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, yang aktivitasnya mengganggu warga sekitar lokasi. Warga juga berharap pemilik usaha melakukan perbaikan sarana hiburan. Terutama melapisi dinding menggunakan peredam suara. Agar suaranya tidak mengganggu.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Kelurahan Klandasan Ulu meninjau lokasi pada Jumat (15/1/2021) malam termasuk malam tadi, Sabtu (16/1/2021). Menurut pantauan media ini THM yang dimaksud tidak beroperasi karena saat ini dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai ketentuan, selama PPKM berlaku, THM wajib tutup sementara waktu.
Namun hal itu tidak menghentikan penulusuran mengingat saat THM beroperasi sebelum PPKM berlaku, warga mengeluh suara bising. Usut punya usut, operasional THM yang dimaksud rupanya tidak sesuai dengan izin usaha.
